Asalamu'alaikum wr.wb. selamat salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....

Tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari pusat
ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah
(Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan,
jika ada yang belum menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing
pemda.
”Jika masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus
menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai
mengikuti acara Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (24/4).
Anies menambahkan kendala kemacetan pencairan tunjangan bukan dari
kementrian. Karenanya jika ada yang belum menerima pihaknya akan turun
ke lapangan.
”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan adalah hak guru. Kami akan cek
daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya belum turun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata
menambahkan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan
cair di akhir bulan April ini.
Prosesnya, menurut pria yang akrab dipanggil Pranata ini dana secara
langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening
guru yang bersangkutan.
”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” ujar Pranata.
Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut
dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif
adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki
masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan
dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Untuk tunjangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah
cair sejak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS pencairannya di
Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret
lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana
ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua,” jelasnya.
Sumber : ( http://www.jpnn.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan.....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....